Menimbang Kembali Poligami
Keywords:
Poligami, Perempuan, IslamAbstract
Dalam tatakrama universal di kolong langit ini institusi keluarga masih dipandang sebagai wadah terpenting dalam masyarakat karena diyakini masih dapat berfungsi sebagai penjaga nilai-nilai. Namun seiring dengan pencarian manusia akan kebenaran yang diyakininya institusi keluarga pun menghadapi ujian yang dahsyat. Ujian tersebut antara lain dicirikan dengan adanya fenomena yang di satu sisi secara semu keutuhan keluarga tampak dijaga tetapi suami dan atau istri baik diketahui atau tanpa diketahui oleh pasangannya masing-masing melakukan berbagai cara yang menunjukkan ketidaksetiaan. Cara yang kemudian masyarakat mengenalnya sebagai selingkuh atau perselingkuhan. Perselingkuhan apapun alasan dan penyebabnya merupakan perilaku yang terlarang. Karena itu dapat dipahami jika kemudian ada tawaran melakukan ikatan pernikahan yang tidak tercatat (nikah sirri) dalam kantor pemerintah tetapi secara agama dipandang benar (?). Demikianlah nikah atau pernikahan sirri pun menjadi model dalam berbagai kalangan yang berminat, dari artis hingga pejabat, dari karyawan hingga mahasiswa. Ada juga yang menawarkan solusi poligami. Pilihan terhadap poligami mengemuka karena selain dipandang syar’i dan diajarkan Islam ia merupakan pilihan terbaik daripada melakukan perselingkuhan. Tulisan ini sejak awal tentu saja tidak sepakat dengan perselingkuhan dan cenderung untuk tidak memposisikan poligami sebagai pilihan utama.
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.