Fiqih Mazhab Negara "Sebuah Gagasan yang tidak Realistis"
Keywords:
Fiqh, Mazhab, Negara,Abstract
Asrarun Ni’am dalam salah satu artikelnya yang dipublish di website MUI, www.mui.or.id, mengajukan gagasan tentang “fiqih mazhab negara”. Gagasan tersebut muncul karena keperihatinan penulisnya terhadap perbedaan penentuan awal puasa Ramadan, lebaran Idul Fithri tanggal 1 Syawwal dan lebaran Idul Adlha tanggal 10 Dzulhijjah yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, perbedaan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan konsep “fiqih mazhab negara”. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama RI, dapat mengambil peran untuk mengakhiri perbedaan tersebut dalam sidang itsbat yang diselenggarakan setiap tanggal 29 Sya’ban dan 29 Ramadan. Keputusan sidang tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA) yang berisi penetapan tanggal 1 Ramadan sebagai tanda dimulainya puasa Ramadan dan penetapan tanggal 1 Syawwal sebagai pertanda berakhirnya puasa Ramadan dan perayaan Idul Fithri. Hal ini didasarkan pada dua argumentasi pokok yaitu kewenangan pemerintah sebagai “Ulil Amri” sebagaimana terdapat dalam surat al-Nisa [4]: 59 dan kaidah fiqhiyah “Keputusan pemerintah itu mengikat dan menghilangkan silang pendapat”. Apakah ide tersebut cukup realistis sehingga dapat menyelesaikan perbedaan pendapat (ikhtilaf)? Apakah KMA tersebut cukup representatif untuk mewakili pandangan negara yang bukan negara agama dan bukan pula negara sekuler sehingga layak dikategorikan sebagai “fiqih mazhab negara”? Apakah ini tidak berarti intervensi negara yang melanggar kebebasan beragama yang merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi? Artikel ini mencoba memberikaan tanggapan terhadap gagasan tersebut dan memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan di atas.
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.