Hukum Dan Etika Berutang
Abstract
Jika kehidupan masyarakat hari ini kita bandingkan dengan kehidupan zaman Nabi saw. dan para sahabatnya maka akan kita dapati betapa jauh perbedaan antara keduanya. Dahulu, Nabi saw dan para sahabat itu juga melakukan transaksi utang-piutang. Namun bagi mereka, utang bukanlah gaya hidup. Utang juga bukan suatu kebanggaan. Mereka berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang asasi. Mereka meminjam uang untuk membeli makanan pokok. Jadi, tidak seperti sekarang, banyak orang yang berutang hanya untuk keperluan sekunder, atau bahkan kadang-kadang untuk sesuatu yang tidak perlu sama sekali. Betapa rusaknya keadaan seperti ini, sehingga perlu ada usahausaha untuk memperbaikinya. Usaha perbaikan ini hanya ada pada bimbingan syariat Islam, karena hanya Islamlah yang mempunyai ajaran lengkap dalam menjalani kehidupan di atas permukaan bumi, termasuk dalam masalah utang piutang.Diharapkan dengan bimbingan syariat Islam seseorang dapat melakukan transaksi utang-piutang dengan benar dan baik, tanpa menzalimi atau dizalimi, secara sadar atau tidak. Makalah ringkas ini bertujuan membentangkan bimbingan syariat Islam dalam masalah hukum dan etika berutang supaya dapat dipedomani.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Muchammad Ichsan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

ISSN: 1410-332X (p); 2540-2979 (e)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License