Air Dalam Perspektif Islam
Keywords:
Air, Fiqh, IslamAbstract
Untuk menjamin keberlangsungan kehidupan di alam semesta, air menempati posisi yang sangat penting. Baik dalam tinjauan normatif maupun ilmu fisika, air adalah salah satu sub sturktur inti dalam susunan semesta alam. Oleh karena itu, sumber-sumber ajaran Islam yang termaktub dalam al-Quran dan Hadis Nabi serta hasil-hasil ijtihad ulama telah membahas tema air dalam berbagai perspektif. Fikih sebagai produk pikiran hukum Islam tidak lain kecuali sebagai hasil-hasil kreativitas kerja intelektual ulama tentang ketentuan hukum prilaku setelah mereka mencermati sumber-sumber ajaran Islam. Fikih dapat dihasilkan melalui berpikir deduksi (penalaran dari tek nash) dan atau melalui berpikir induksi (analisis terhadap fakta untuk kemudian ditetapkan hukum fikihnya melalui teori fikih). Dalam fikih Islam klasik, pembahasan tentang air pada umumnya hanya dalam perspektif alat bersuci. Air hanya dianggap sebagai instrument ṭaharah dari hadaṡ dan najis. Dengan demikian, dalam kitab-kitab fikih klasik itu, upaya-upaya perlindungan air (konservasi dan restorasi) belum terbahas secara memadai. Pembahasan tentang konservasi dan restorasi air baru tampak pembahasannya dalam kitab-kitab fikih kontemporer. Dengan mempertimbangkan posisi dan fungsi air yang sangat penting dalam kehidupan, maka tulisan ini kiranya dapat memberikan sumbangan tentang konsep-konsep air dalam tinjauan fikih Islam. Fikih sebagai rumusan “kepastian hukum” yang berdimensi logis dan religius kiranya dapat menjadi acuan perilaku setiap muslim, khususnya tentang tata hubungan manusia dengan air. Untuk memberikan landasan normatif, pembahasan fikih air dalam tulisan ini dimulai dengan pembahasan tentang air dalam perspektif normatif (al-Quran dan Hadis). Kemudian untuk memberikan landasan metodologis tentang fikih air, dibahas pula secara ringkas tentang metode ijtihad. Setelah itu, akan diuraikan konsep fikih air.
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.