UU Terorisme Antara Idealita Dan Realita

Nur Ismanto

Abstract


Bahwa dalam persoalan Terorisme harus kita akui jika bangsa Indonesia dalam membuat aturan hukum tentang hal tersebut adalah berdasarkan responsif dari berbagai suatu peristiwa pengeboman di berbagai daerah seantero Indonesia sejak tahun 1998, serentetan peristiwa yang terjadi baik mulai dari peristiwa di Rumah Susun Tanah Tinggi Jakarta, yang kemudian diikuti peristiwa lain seperti di Plaza Atrium Senen hingga terjadi sebanyak tiga kali, di Masjid Istiqlal Jakarta, di depan Balai Sidang Senayan & Bunderan Hotel Indonesia, Gedung Bundar Kejaksaan, Kediaman Dubes Filipina, halaman Kedubes Malaysia, Gedung BEJ, Gereja Koinonia Jatinegara, Asrama Mahasiswa Aceh Manggarai, rumah kos Cikoko Pancoran, jembatan fly-over Slipi & Mampang Prapatan, dll. Juga di Kota Medan terjadi lima tempat, Pematang Siantar, Yogyakarta, Bandung, Sukabumi, Mojokerto, Batam, Pekanbaru, Mataram, Semarang, Surabaya, Makassar, Palu, Manado hingga Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 yang memicu dibuatnya peraturan perundangan tentang Terorisme tersebut.

Keywords


Terorisme, Undang-Undang, Idealita, Realita

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Nur Ismanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

ISSN: 1410-332X (p); 2540-2979 (e)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License