Terorisme Dalam Perspektif Hukum Islam

Mu'ammal Hamidy

Abstract


Terorisme berasal dari kata 'teror', yang dalarn Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Purwodarminto yaitu: penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik) sedang kata 'kekerasan' berasal dari kata 'keras', yang dalam konteks ini adalah 'tidak mengenal belas kasih', atau 'membahayakan nyawa'. Maka dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa terorisme adalah suatu tindak kekerasan yang tidak mengenal belas kasih, bahkan membahayakan nyawa, untuk mencapai sesuatu tujuan tertentu.


Keywords


Terorisme, Hukum, Islam

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Mu'ammal Hamidy

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

ISSN: 1410-332X (p); 2540-2979 (e)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License