Terorisme Dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Mu'ammal Hamidy Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Keywords:

Terorisme, Hukum, Islam

Abstract

Terorisme berasal dari kata 'teror', yang dalarn Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Purwodarminto yaitu: penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik) sedang kata 'kekerasan' berasal dari kata 'keras', yang dalam konteks ini adalah 'tidak mengenal belas kasih', atau 'membahayakan nyawa'. Maka dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa terorisme adalah suatu tindak kekerasan yang tidak mengenal belas kasih, bahkan membahayakan nyawa, untuk mencapai sesuatu tujuan tertentu.

References

Downloads

Published

2017-02-23

Issue

Section

Articles