Terorisme Global Dalam Perspektif Islam
Abstract
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 1994 telah menetapkan terorisme (acts of terrorism) sebagai kejahatan internasional, sebagaimana tertuang dalarn Pasal 4 butir (d) Statuta ICTR Rwanda yang diterbitkan PBB berdasar resolusi No. 935 tanggal 8 November 1994 untuk mengadili para pelanggar hak asasi manusia (HAM) berat terhadap suku Tutsi di Rwanda. Di samping itu PBB juga telah mengeluarkan sejumlah deklarasi dan konvensi anti-terorisme. Namun perang terhadap terorisme (war on terrorism) baru mendapat momentumnya setelah peristiwa 11 September 2001 yang menghancurkan menara kembar WTC dan sebagian gedung Pentagon, Amerika Serikat.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Andi Mappetahang Fatwa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

ISSN: 1410-332X (p); 2540-2979 (e)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License