Terorisme Global Dalam Perspektif Islam

Authors

  • Andi Mappetahang Fatwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Keywords:

Terorisme, Global, Islam

Abstract

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 1994 telah menetapkan terorisme (acts of terrorism) sebagai kejahatan internasional, sebagaimana tertuang dalarn Pasal 4 butir (d) Statuta ICTR Rwanda yang diterbitkan PBB berdasar resolusi No. 935 tanggal 8 November 1994 untuk mengadili para pelanggar hak asasi manusia (HAM) berat terhadap suku Tutsi di Rwanda. Di samping itu PBB juga telah mengeluarkan sejumlah deklarasi dan konvensi anti-terorisme. Namun perang terhadap terorisme (war on terrorism) baru mendapat momentumnya setelah peristiwa 11 September 2001 yang menghancurkan menara kembar WTC dan sebagian gedung Pentagon, Amerika Serikat.

References

Downloads

Published

2017-02-18

Issue

Section

Articles