Terorisme Global Dalam Perspektif Islam

Andi Mappetahang Fatwa

Abstract


Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 1994 telah menetapkan terorisme (acts of terrorism) sebagai kejahatan internasional, sebagaimana tertuang dalarn Pasal 4 butir (d) Statuta ICTR Rwanda yang diterbitkan PBB berdasar resolusi No. 935 tanggal 8 November 1994 untuk mengadili para pelanggar hak asasi manusia (HAM) berat terhadap suku Tutsi di Rwanda. Di samping itu PBB juga telah mengeluarkan sejumlah deklarasi dan konvensi anti-terorisme. Namun perang terhadap terorisme (war on terrorism) baru mendapat momentumnya setelah peristiwa 11 September 2001 yang menghancurkan menara kembar WTC dan sebagian gedung Pentagon, Amerika Serikat.


Keywords


Terorisme, Global, Islam

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Andi Mappetahang Fatwa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

ISSN: 1410-332X (p); 2540-2979 (e)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License