Bunga Dan Riba Dalam Perspektif Hukum Islam
Keywords:
Riba, Bunga, Hukum IslamAbstract
Diskusi mengenai riba sudah sangat tua dalam peradaban Islam, sama tuanya dengan usia agama Islam itu sendiri. Diskursus riba telah mulai dilontarkan Nabi saw, pada periode Mekah akhir dari dakwahnya. Di zaman modern, setelah penetrasi institusi keuangan Barat ke dalam masyarakat Muslim, diskusi mengenai ini mendapat banyak perhatian para ahli dalam kajian Islam khususnya para ahli hukum syariah terkait dengan masalah bunga (interest). Mayoritas ulama dan fatwa lembaga-lembaga keagamaan Islam menolak sistem bunga dan memandangnya sebagai termasuk kategori riba. Namun beberapa sarjana Islam secara individual menerima sistem bunga sebagai keniscayaan dalam sistem ekonomi modern dan tidak menganggapnya sebagai riba dengan berbagai alasan. Sejak bergulirnya wacana ekonomi Islam dan berkembangnya institusi keuangan dan lembaga bisnis syariah selama beberapa dasawarsa terakhir, diskusi mengenai bunga dan riba kembali mengemuka karena ekonomi Islam menjadikan bebas bunga sebagai paradigmanya. Diskusi mengenai ini di tengah masyarakat masih berlangsung. Berikut ini masalah bunga dan riba kembali diangkat dengan urutan uraian meliputi bentuk-bentuk riba Jahiliah, pelarangan riba di dalam al-Qur'an dan Sunnah, pengertian dan macam-macam riba dalam kajian fikih, bunga dan riba, fatwa tarjih dan penutup.
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.