Bunga Dan Riba Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Diskusi mengenai riba sudah sangat tua dalam peradaban Islam, sama tuanya dengan usia agama Islam itu sendiri. Diskursus riba telah mulai dilontarkan Nabi saw, pada periode Mekah akhir dari dakwahnya. Di zaman modern, setelah penetrasi institusi keuangan Barat ke dalam masyarakat Muslim, diskusi mengenai ini mendapat banyak perhatian para ahli dalam kajian Islam khususnya para ahli hukum syariah terkait dengan masalah bunga (interest). Mayoritas ulama dan fatwa lembaga-lembaga keagamaan Islam menolak sistem bunga dan memandangnya sebagai termasuk kategori riba. Namun beberapa sarjana Islam secara individual menerima sistem bunga sebagai keniscayaan dalam sistem ekonomi modern dan tidak menganggapnya sebagai riba dengan berbagai alasan. Sejak bergulirnya wacana ekonomi Islam dan berkembangnya institusi keuangan dan lembaga bisnis syariah selama beberapa dasawarsa terakhir, diskusi mengenai bunga dan riba kembali mengemuka karena ekonomi Islam menjadikan bebas bunga sebagai paradigmanya. Diskusi mengenai ini di tengah masyarakat masih berlangsung. Berikut ini masalah bunga dan riba kembali diangkat dengan urutan uraian meliputi bentuk-bentuk riba Jahiliah, pelarangan riba di dalam al-Qur'an dan Sunnah, pengertian dan macam-macam riba dalam kajian fikih, bunga dan riba, fatwa tarjih dan penutup.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Syamsul Anwar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

ISSN: 1410-332X (p); 2540-2979 (e)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License