Diskursus Qiyas dalam Sabab Syar`I : Studi Kasus Penggunaan Hisab untuk Awal Bulan Hijriah

Authors

  • Zaky al-Rasyid tarjih

Abstract

Artikel ini mengkaji legitimasi hisab sebagai sabab syar'i dalam penentuan awal bulan Hijriah melalui tinjauan usul fikih, secara spesifik menggunakan diskursus qiyās fi al-asbāb (qiyas pada sabab). Selama ini, mayoritas ulama mazhab menempatkan rukyatul hilal sebagai satu-satunya sabab syar'i ibadah yang berkaitan dengan waktu (seperti puasa Ramadan), sementara kedudukan hisab kerap ditolak sebagai metode yang independen. Menggunakan metode kepustakaan terhadap literatur usul fikih klasik dan pendekatan dialektika naqdh, kajian ini menelaah peluang hisab untuk menggantikan rukyat. Hasil kajian menunjukkan bahwa mayoritas ulama Syafi'iyyah membolehkan berlakunya qiyas pada sabab. Rukyat memiliki 'illah (titik kesamaan makna/alasan logis) sebagai sarana untuk memverifikasi masuknya bulan baru. Karena 'illah tersebut juga tersemat secara presisi, faktual, dan qaṭ'i (pasti) pada ilmu hisab hakiki (ilmu falak syar'i), maka hisab sah diqiyaskan dengan rukyat, sehingga berkedudukan penuh sebagai sabab syar'i. Kesimpulan penelitian ini memberikan afirmasi bahwa rukyat bersifat ta'aqquli (dapat dinalar), sekaligus memperkuat landasan epistemologis bagi metode hisab yang dipedomani oleh Persyarikatan Muhammadiyah untuk mendukung terwujudnya Kalender Islam Global.

Kata Kunci: Sabab Syar'i, Rukyat, Hisab, Qiyas fi al-Asbab, Awal Bulan Hijriah.

References

Downloads

Published

2026-05-26