Ulil Amri dalam Tafsir Klasik dan Modern

Authors

  • Imamuddin Mukhtar tarjih

Abstract

Artikel ini mengkaji tudingan yang menyebutkan bahwa Persyarikatan Muhammadiyah tidak taat kepada ulil amri (pemerintah) akibat perbedaan penetapan awal bulan Hijriah dan hari raya Islam di Indonesia. Perbedaan ini kerap muncul karena adanya dikotomi metode yang digunakan, yakni hisab dan rukyat. Tudingan ketidaktaatan tersebut umumnya didasarkan pada justifikasi atas Surah An-Nisa ayat 59 serta penerapan kaidah fikih hukm al-hākim ilzām wa yarfa'u al-khilaf (keputusan pemerintah mengikat dan menghilangkan perbedaan). Melalui pendekatan tinjauan pustaka yang merujuk pada literatur tafsir klasik dan kontemporer serta pandangan para ulama fikih , kajian ini menemukan bahwa para mufasir tidak memiliki kesepakatan tunggal mengenai batasan makna ulil amri; definisinya sangat luas mencakup umara, ulama, hingga para ahli di bidangnya. Lebih lanjut, mayoritas ulama membatasi penerapan kaidah hukm al-hākim secara spesifik pada ranah peradilan (penyelesaian sengketa), bukan pada urusan ibadah keagamaan. Oleh karena itu, tulisan ini menyimpulkan bahwa sikap Muhammadiyah tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap ulil amri. Perbedaan penentuan awal bulan merupakan murni ranah ijtihad yang sah, dan keputusan pemerintah terkait hal tersebut bersifat tidak mengikat secara mutlak.

Kata kunci: ulil amri, metode hisab, rukyat, persyarikatan Muhammadiyah

References

Downloads

Published

2026-04-06