Problematika Wujudul Hilal dan Kesatuan Wilāyatul Ḥukmi dalam Penentuan Awal Bulan Hijriah
Abstract
Penentuan awal bulan kamariah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, memiliki implikasi langsung terhadap pelaksanaan ibadah utama dalam Islam, seperti puasa dan hari raya. Perbedaan metode dalam menentukan awal bulan tersebut telah melahirkan diskursus panjang di kalangan ulama dan cendekiawan Muslim, terutama antara pendekatan rukyat (observasi hilal) dan hisab (perhitungan astronomis). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis landasan teologis, historis, dan ilmiah penggunaan metode hisab dalam penentuan awal bulan Hijriah menurut perspektif Muhammadiyah, dengan fokus pada penerapan kriteria Wujudul Hilal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi kepustakaan dengan pendekatan analisis normatif terhadap sumber-sumber Al-Qur’an, hadis, literatur ushul fikih, serta kajian astronomi (ilmu falak). Hasil kajian menunjukkan bahwa Muhammadiyah memandang rukyat bukan sebagai kewajiban esensial dalam ibadah, melainkan sebagai salah satu sarana teknis untuk mengetahui masuknya bulan baru. Seiring dengan kemajuan ilmu astronomi yang mampu memberikan tingkat akurasi sangat tinggi dalam menentukan posisi benda langit, metode hisab dinilai lebih mampu memberikan kepastian dalam sistem penanggalan Hijriah. Kriteria Wujudul Hilal yang digunakan Muhammadiyah menetapkan bahwa awal bulan kamariah dimulai apabila ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam dan pada saat matahari terbenam piringan atas bulan berada di atas ufuk. Dalam implementasinya di Indonesia, Muhammadiyah menerapkan prinsip Wilāyatul Ḥukmi sehingga hasil penetapan awal bulan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kajian ini menegaskan pentingnya integrasi antara dalil normatif keagamaan dan perkembangan ilmu astronomi dalam membangun sistem kalender Hijriah yang lebih pasti, sistematis, dan konsisten.
kalender Hijriah, hisab, rukyat, Wujudul Hilal, Muhammadiyah, ilmu falak.
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.