Zakat dan Solidaritas Kemanusiaan

Authors

  • Ahmad Munir Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Abstract

Secara bahasa, kata zakât berarti tumbuh, berkembang, produktif (barakah), suci, sehat atau baik, dan terpuji. Kata tersebut jika dikaitkan dengan seseorang, berarti orang itu baik (ṣâlih), jika dikaitkan sengan sesuatu, berarti tumbuh. Sesuatu yang tumbuh biasanya akan berkembang.1 Menurut istilah syara‘, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.2 ‘Abd al-Rahmân al-Jâzirî mendefinisikan zakât dengan memberikan hak milik harta tertentu kepada orang yang berhak dengan syarat-syarat tertentu.

References

Downloads

Published

2014-12-07

Issue

Section

Articles