Zakat dan Solidaritas Kemanusiaan
Abstract
Secara bahasa, kata zakât berarti tumbuh, berkembang, produktif (barakah), suci, sehat atau baik, dan terpuji. Kata tersebut jika dikaitkan dengan seseorang, berarti orang itu baik (ṣâlih), jika dikaitkan sengan sesuatu, berarti tumbuh. Sesuatu yang tumbuh biasanya akan berkembang.1 Menurut istilah syara‘, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.2 ‘Abd al-Rahmân al-Jâzirî mendefinisikan zakât dengan memberikan hak milik harta tertentu kepada orang yang berhak dengan syarat-syarat tertentu.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Ahmad Munir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

ISSN: 1410-332X (p); 2540-2979 (e)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License