Ulil Amri dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Negara Modern
Abstract
Ulil Amri dan sejumlah persoalan pemerintahan dan negara dalam ajaran Islam berkembang menjadi masalah pada masa sekarang disebabkan karena semua konsep ajaran Islam itu harus beroperasi dalam sistem negara bangsa (the nation state). Negara-bangsa adalah sistem ketatanegaraan yang pertama kali terbentuk berdasarkan Perjanjian Westphalia 1648 yang mengakhiri perang 30 tahun di Eropa. Isi perjanjian itu terutama adalah memisahkan urusan antara agama dan negara (sekularisme). Gereja Katholik yang semula berkuasa secara politik di Eropa harus melepaskan kekuasaannya dalam bidang pemerintahan dan menyerahkan kepada para Raja yang menguasai suatu teritorial tertentu. Gereja sendiri hanya berwenang mengurus bidang keagamaan. Maka, terjadilah pemisahan urusan antara Gereja yang berwenang dalam bidang keagamaan dan Raja yang berwenang dalam bidang pemerintahan.References
Downloads
Published
2014-12-07
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.