Ulil Amri dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Negara Modern

Aidul Fitriciada Azhari

Abstract


Ulil Amri dan sejumlah persoalan pemerintahan dan negara dalam ajaran Islam berkembang menjadi masalah pada masa sekarang disebabkan karena semua konsep ajaran Islam itu harus beroperasi dalam sistem negara bangsa (the nation state). Negara-bangsa adalah sistem ketatanegaraan yang pertama kali terbentuk berdasarkan Perjanjian Westphalia 1648 yang mengakhiri perang 30 tahun di Eropa. Isi perjanjian itu terutama adalah memisahkan urusan antara agama dan negara (sekularisme). Gereja Katholik yang semula berkuasa secara politik di Eropa harus melepaskan kekuasaannya dalam bidang pemerintahan dan menyerahkan kepada para Raja yang menguasai suatu teritorial tertentu. Gereja sendiri hanya berwenang mengurus bidang keagamaan. Maka, terjadilah pemisahan urusan antara Gereja yang berwenang dalam bidang keagamaan dan Raja yang berwenang dalam bidang pemerintahan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Aidul Fitriciada Azhari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

ISSN: 1410-332X (p); 2540-2979 (e)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License