Perkawinan Beda Agama dalam Tinjauan Syariah dan Hukum Positif (Menyoal Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Th. 1974)

Muhammad Khaeruddin Hamsin

Abstract


Perkawinan merupakan bagian dari dimensi kehidupan yang bernilai ibadah sehingga menjadi sangat penting, Manusia yang telah dewasa, dan sehat jasmani serta rohaninya pasti membutuhkan teman hidup untuk mewujudkan ketenteraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga. Dengan perkawinan itu pula manusia dapat membentuk keluarga, masyarakat dan bahkan bangsa. Karena begitu pentingnya institusi perkawinan tersebut sehingga agama-agama yang ada di dunia ini ikut mengatur masalah perkawinan itu, bahkan adat masyarakat serta institusi negara pun turut mengambil bagian dalam pengaturan masalah perkawinan.

Keywords


perkawinan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Muhammad Khaeruddin Hamsin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

ISSN: 1410-332X (p); 2540-2979 (e)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License