Tindak Lanjut Kalender Hijriah Global Turki 2016 "Tinjauan Usul Fikih"

Syamsul Anwar

Abstract


Penanggalan yang dipedomani oleh umat Islam untuk menentukan waktu-waktu peribadatan, seperti haji dan puasa Ramadan, adalah penanggalan hijriah yang berdasarkan pada penanggalan bulan. Hanya saja, masih belum ada kesepakatan bulat di kalangan umat mengenai tata cara penentuan tanggal tersebut. Sebagai akibatnya, perbedaan tanggal merupakan hal yang biasa bagi umat Islam. Upaya penyatuan terus dilakukan, salah satunya melalui International Hijri Calendar Unity Congress di Turki tahun 2016 yang menyepakati kalender hijriah tunggal melalui pemungutan suara. Artikel ini membahas seluk-beluk gagasan kalender hijriah tunggal ini dari perspektif usul fikih untuk melihat kemungkinan penerapannya.


Keywords


Ushul Fiqh

Full Text:

PDF HTML

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Syamsul Anwar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

ISSN: 1410-332X (p); 2540-2979 (e)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License