Alkohol Dalam Obat Dan Kosmetika

Achmad Mursyidi

Abstract


Kemajuan ilmu dan teknologi di bidang obat-obatan dan kosmetika memungkinkan penggunaan obat dan kosmetika semakin luas dan beragam. Satu sisi kenyataan ini sangat menggembirakan tetapi di sisi lain umat lslam perlu waspada karena bukan mustahil dalam obat dan kosmetika yang digunakan terdapat bahan yang menurut syariat agama Islam tergolong haram atau sekurangnya diragukan kehalalannya. Apalagi kalau produk obat dan kosmetika diproduksi oleh produsen yang tidak mempersoalkan halal-haram. Bahan yang dimaksud antara lain adalah alkohol. Permasalahan alkohol biasa dikaitkan dengan khamr yang nyata-nyata diharamkan meminumnya (Al-Maidah, 90). Pengkaitan tersebut cukup beralasan karena pengharaman khamr yang secara kronologis disebutkan dalam Al-Qur'an berkaitan dengan sifat "memabukkan" (intoksikasi) jika diminurn, sedangkan zat penyebab mabuk yang terdapat dalam khamr adalah alkohol yang dalam bahasa ilmu kimia disebut etanol atau etil-alkohol. Dalam khamr terdapat antara lain (i) air, (ii) gula, sebagai sisa yang tidak terfermentasikan, (iii) alkohol, dan (iv) gas karbondioksida, hasil proses fermentasi. Pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam dan belum terjawab secara tuntas adalah (i) bagaimana hukum keberadaan alkohol yang banyak terdapat dalam obat yang relatif sedikit dan tidak memabukkan, (ii) bagaimana pula alkohol &lam kosmetika yang hanya dipakai di luar'badan.


Keywords


Obat, Kosmetik, Alkohol

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2002 Achmad Mursyidi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

ISSN: 1410-332X (p); 2540-2979 (e)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License