Maqashidusy Syari'ah Dan Kloning

Asymuni Abdurrahman

Abstract


MASALAH kloning ini, merupakan masalah yang baru timbul sekalipun embrio masalah ini sudah lama dikenal ilmuan, terutama dikalangan ahli botani atau ilmu tumbuh-tumbuhan dan ilmu biologi. Pengertian kloning bersifat umum, tidak terbatas pada tumbuhan dan hewan saja. Tetapi juga dalam perkembangan ilmu rekayasa genetika dimungkinkan untuk dapat diterapkan pada manusia. Kloning dalam batas pelaksanaannya untuk tumbuh-tumbuhan dan hewan tidaklah menjadi permasalahan, tetapi akan menjadi permasalahan kalau sampai kloning ini diterapkan pada manusia yang dapat memproduksi manusia tanpa pernikahan. Sekalipun sampai sekarang belum berhasil kloning terhadap manusia, namun perlu mendapat antisipasi pemikiran dari segi syari'ah, khususnya dari segi maqashidusy syari'ah.


Keywords


Maqashidusy Syari'ah, Kloning, Rekayasa Genetika

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 1997 Asymuni Abdurrahman

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

ISSN: 1410-332X (p); 2540-2979 (e)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License