Maqashidusy Syari'ah Dan Kloning
Abstract
MASALAH kloning ini, merupakan masalah yang baru timbul sekalipun embrio masalah ini sudah lama dikenal ilmuan, terutama dikalangan ahli botani atau ilmu tumbuh-tumbuhan dan ilmu biologi. Pengertian kloning bersifat umum, tidak terbatas pada tumbuhan dan hewan saja. Tetapi juga dalam perkembangan ilmu rekayasa genetika dimungkinkan untuk dapat diterapkan pada manusia. Kloning dalam batas pelaksanaannya untuk tumbuh-tumbuhan dan hewan tidaklah menjadi permasalahan, tetapi akan menjadi permasalahan kalau sampai kloning ini diterapkan pada manusia yang dapat memproduksi manusia tanpa pernikahan. Sekalipun sampai sekarang belum berhasil kloning terhadap manusia, namun perlu mendapat antisipasi pemikiran dari segi syari'ah, khususnya dari segi maqashidusy syari'ah.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 1997 Asymuni Abdurrahman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN: 1410-332X (p); 2540-2979 (e)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License